tag:blogger.com,1999:blog-68905318215361435092024-02-08T05:38:16.788-08:00Blog Wanita Muslimahwanita muslimahhttp://www.blogger.com/profile/07419191594414549591noreply@blogger.comBlogger18125tag:blogger.com,1999:blog-6890531821536143509.post-72974625564421617842010-04-10T16:45:00.000-07:002010-04-10T16:49:19.332-07:00Hukum Nasyid-Nasyid Islami<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_XZ1BDZKlyYk/S8EODA-MehI/AAAAAAAAABU/R5TzUXnj9FM/s1600/reb.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 135px; height: 101px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_XZ1BDZKlyYk/S8EODA-MehI/AAAAAAAAABU/R5TzUXnj9FM/s200/reb.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5458659668313012754" border="0" /></a>Oleh<br />Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani<br />Pertanyaan<br />Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Banyak beredar di kalangan pemuda muslim kaset-kaset nasyid yang mereka sebut an-nasyid Islamiyyah. Bagaimana sebenarnya permasalahan ini ?<br /><br />Jawaban<br />Jika an-nasyid ini tidak disertai alat-alat musik, maka saya katakan pada dasarnya tidak mengapa, dengan syarat nasyid tersebut terlepas dari segala bentuk pelanggaran syariat, seperti meminta pertolongan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala,<br /><a href="http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/02/hukum-nasyid-nasyid-islami.html">Baca artikel selengkapnya</a>wanita muslimahhttp://www.blogger.com/profile/07419191594414549591noreply@blogger.com13tag:blogger.com,1999:blog-6890531821536143509.post-25535030500820930512010-04-04T00:10:00.001-07:002010-04-04T00:12:17.707-07:00Hukum Menyetir Mobil Bagi Wanita<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_XZ1BDZKlyYk/S7g7jhRqsOI/AAAAAAAAABM/ydUgbl3DYXQ/s1600/penjelasan.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 200px; height: 150px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_XZ1BDZKlyYk/S7g7jhRqsOI/AAAAAAAAABM/ydUgbl3DYXQ/s200/penjelasan.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5456176429973287138" border="0" /></a>Oleh<br />Syaikh Abdul Aziz bin Baz<br />Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah. Amma ba'du.<br />Banyak orang berbicara tentang wanita menyetir mobil di koran Al-Jazirah, padahal telah diketahui bahwa hal ini bisa menyebabkan berbagai kerusakan, dan hal ini pun tidak luput dari pengetahun orang-orang yang mempropagandakannya. Di antaranya adalah terjadinya khulwah, menampakkan wajah, campur baur dengan kaum laki-laki dan dilakukan berbagai marabahaya yang karenanya hal-hal tersebut dilarang. Syari'at yang suci telah melarang sarana-sarana yang bisa menyebabkan kepada sesuatu yang haram, syari'at menganggap sarana-sarana itu haram juga. Allah subhaanahu wa ta'ala telah memerintahkan para isteri Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan para isteri kaum mukminin untuk tetap tinggal di rumah, berhijab dan tidak menampakkan perhiasan kepada yang bukan mahramnya, karena semua ini (bila dilanggar) bisa menyebabkan pergaulan bebas yang merusak masyarakat.<br /><a href="http://artikelassunnah.blogspot.com/2009/11/hukum-menyetir-mobil-bagi-wanita.html">baca artikel selengkapnya</a>wanita muslimahhttp://www.blogger.com/profile/07419191594414549591noreply@blogger.com17tag:blogger.com,1999:blog-6890531821536143509.post-50440155063112391632010-03-20T15:50:00.001-07:002010-03-20T15:52:47.322-07:00Berdosakah Seorang Wanita Yang Bermimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_XZ1BDZKlyYk/S6VRYKDC0lI/AAAAAAAAABE/nIQjJwrLN_k/s1600-h/mimpi.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 200px; height: 157px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_XZ1BDZKlyYk/S6VRYKDC0lI/AAAAAAAAABE/nIQjJwrLN_k/s200/mimpi.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5450852399457686098" border="0" /></a>Pertanyaan:<br />Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta' ditanya : Apa yang wajib dikerjakan seorang wanita jika mimpi bersetubuh dengan seorang pria ?<br /><br />Jawaban:<br />Jika seorang pria bermimpi menyetubuhi seorang wanita, atau seorang wanita bermimpi disetubuhi oleh seorang pria, maka tak ada dosa bagi keduanya, karena sesuatu ketetapan hukum tidak berlaku dalam keadaan tidur, juga karena tidak mungkin bagi seseorang untuk menghindarkan dirinya dari mimpi tersebut, juga dikarenakan Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan sesuatu yang mampu diembannya. Lain dari itu, terdapat hadits shahih dari nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.<br /><a href="http://artikelassunnah.blogspot.com/2009/11/berdosakah-seorang-wanita-yang-bermimpi.html">Baca artikel selengkapnya</a>wanita muslimahhttp://www.blogger.com/profile/07419191594414549591noreply@blogger.com6tag:blogger.com,1999:blog-6890531821536143509.post-65989733829895808542010-03-16T18:47:00.000-07:002010-03-16T18:52:50.028-07:00Data Diri Iblis<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_XZ1BDZKlyYk/S6A1D02YjrI/AAAAAAAAAA8/ocduXokkCZ8/s1600-h/iblis2.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 200px; height: 150px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_XZ1BDZKlyYk/S6A1D02YjrI/AAAAAAAAAA8/ocduXokkCZ8/s200/iblis2.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5449413888960925362" border="0" /></a>Sudah kita ketahui siapa itu iblis, dan disini kami akan menjabarkan tentang data diri iblis secara singakat.<br />Dan untuk mewaspadai kita dari jeratan iblis.<br />1 <span style="font-weight: bold;">Nama</span> : Iblis<br /><br />2 <span style="font-weight: bold;">Kedudukan</span> : Pemimpin tertinggi setan jin dan setan manusia<br /><br />3 <span style="font-weight: bold;">Gelar</span> : Laknatullah ilaihi (semoga allah melaknatnya)<br /><br /><br />4<span style="font-weight: bold;"> Lahir</span> : Sebelum Diciptakan nabi Adam <span style="font-style: italic;">alaihi wasalam</span><br /><br />5 <span style="font-weight: bold;">Tempat tinggal</span> : Tempat0tempat yang kotor, toilet , dan rumah-rumah manusia yang tidak disebutkan allah aza wajalla ketika memasukinya<br /><a href="http://artikelassunnah.blogspot.com/2009/11/data-diri-iblis.html">Baca artikel selengkapnya</a>wanita muslimahhttp://www.blogger.com/profile/07419191594414549591noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6890531821536143509.post-73504156279496043442010-03-14T21:11:00.000-07:002010-03-14T21:14:24.228-07:00Waktu-waktu Yang Terlarang Untuk Shalat<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_XZ1BDZKlyYk/S52zpeJbtaI/AAAAAAAAAA0/4imUYH0lCpE/s1600-h/sun.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 150px; height: 113px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_XZ1BDZKlyYk/S52zpeJbtaI/AAAAAAAAAA0/4imUYH0lCpE/s200/sun.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5448708649236805026" border="0" /></a>1. Ketika matahari terbit sampai tinggi, 2.Saat matahari di tengah langit, ketika tidak ada bayangan benda di timur dan di barat, 3.Ketika matahari hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam<br /><br />-Dan bolehnya shalat pada waktu-waktu yang dilarang.<br /><br />‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu berkata:<br /><br />ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ<br /><br />“Ada tiga waktu di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami, yaitu ketika matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang berdiri di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir dan ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim no. 1926)<a href="http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/01/waktu-waktu-yang-terlarang-untuk-shalat.html">Baca artikel selengkapnya</a>wanita muslimahhttp://www.blogger.com/profile/07419191594414549591noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6890531821536143509.post-27042276070045111492010-03-11T16:49:00.001-08:002010-03-11T16:50:46.942-08:00Download Suara Azan<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_XZ1BDZKlyYk/S5mPsN10FEI/AAAAAAAAAAs/3ETDkFNoezo/s1600-h/suara.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 200px; height: 136px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_XZ1BDZKlyYk/S5mPsN10FEI/AAAAAAAAAAs/3ETDkFNoezo/s200/suara.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5447543214073713730" border="0" /></a><br />Assalamu'alaikum, antum sekalian bisa donwload free azan dari berbagai dunia di belahan dunia. khususnya di negara-negara timur.<br />Contohnya negara Arab Saudi, Turki, dan masih banyak yang lainnya. <br /><br /><a href="http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/01/download-suara-azan.html">Baca artikel selengkapnya</a>wanita muslimahhttp://www.blogger.com/profile/07419191594414549591noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6890531821536143509.post-20658304623872136692010-03-08T16:28:00.000-08:002010-03-08T16:30:05.876-08:0099 Virus Hati<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_XZ1BDZKlyYk/S5WWaXiRAvI/AAAAAAAAAAk/cVx64pRRyBI/s1600-h/Puzzled_Heart_by_leventis.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 94px; height: 94px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_XZ1BDZKlyYk/S5WWaXiRAvI/AAAAAAAAAAk/cVx64pRRyBI/s200/Puzzled_Heart_by_leventis.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5446424704112984818" border="0" /></a><br />Sesungguhnya di dalam jasad itu ada segumpal daging. jika ia baik maka bailpula seluruh jasa itu dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasad, ketahuilah bahwa daging itu adalah hati (jantung). (Shahih Ibnu Hibban Juz II/82)<br /><br /><br /><a href="http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/03/99-virus-hati.html">Baca artikel selengkapnya</a>wanita muslimahhttp://www.blogger.com/profile/07419191594414549591noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6890531821536143509.post-88746857734370553572010-03-06T15:12:00.000-08:002010-03-06T15:16:19.104-08:00Keajaiban Apa Saja Yang Dimiliki Rasulullah Nabi Muhammad?<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_XZ1BDZKlyYk/S5Lhw26wpDI/AAAAAAAAAAc/juW8OF04y9A/s1600-h/800px-Moon_split-1.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 200px; height: 140px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_XZ1BDZKlyYk/S5Lhw26wpDI/AAAAAAAAAAc/juW8OF04y9A/s200/800px-Moon_split-1.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5445663128936293426" border="0" /></a><span style="font-weight: bold;">Pertanyaan</span><br />Assallamualaikum<br />saya ingin tahu, selama Nabi Muhammad hidup. keajaiban apa saja yang dimiliki oleh Rasul, krn yang saya tahu Nabi Muhammad bisa Membaca & menulis padahal dia buta huruf. terima kasih atas perhatiannya<br /><br />wassalamualaikum.<br /><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Jawaban</span><br /><br />Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh<br />Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,<br /><a href="http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/02/keajaiban-apa-saja-yang-dimiliki.html">Baca artikel selengkapnya</a>wanita muslimahhttp://www.blogger.com/profile/07419191594414549591noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6890531821536143509.post-65942744514741023272010-02-26T18:51:00.000-08:002010-02-26T18:53:37.588-08:00Download Video: Kekejaman Syi'ah Rafidhah sepanjang Zaman<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_XZ1BDZKlyYk/S4iI9qsNwEI/AAAAAAAAAAU/U2noGjsWGwc/s1600-h/syiah.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 129px; height: 97px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_XZ1BDZKlyYk/S4iI9qsNwEI/AAAAAAAAAAU/U2noGjsWGwc/s320/syiah.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5442750742690381890" border="0" /></a><br />Judul Video : Kekejaman Syi'ah Rafidhah sepanjang Zaman<br />Size : 16 Mb<br />Type File : 3GP File<br />Sumber : http://alaal.net/<br /><br />Syi'ah Rafidhah adalah sekte atau firqoh yang telah jauh nenyimpang dan sesat di karenakan banyak yang ajaran-ajaran yang bertantangan dengan syariat islam.<br />Salah satu contohnya adalah Nikah Mut'ah yang bahasa kerannya Kawin Kontrak, yang pada hakikatnya adalah Zina. Dan masih banyak lagi ajaran-ajaran Syi'ah yang yang menyimpang.<br />Didalam video ini akan di jelaskan tentang hakekat syi'ah yang sebenarnya. Firoh-firqoh syia'ah, ajaran-ajaran yang menyimpang dan sesat dan kekejaman Syi'ah.<br />Salah satunya adalah :<br /><a href="http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/02/download-video-kekejaman-syiah-rafidhah.html">Baca Artikel Selengkapnya</a>wanita muslimahhttp://www.blogger.com/profile/07419191594414549591noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6890531821536143509.post-48696459152115579492010-02-25T16:00:00.000-08:002010-02-25T16:03:32.364-08:00Hukum musik dan lagu<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_XZ1BDZKlyYk/S4cPh9vWEtI/AAAAAAAAAAM/K7oYPrjc9ig/s1600-h/477644_marching.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 203px; height: 128px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_XZ1BDZKlyYk/S4cPh9vWEtI/AAAAAAAAAAM/K7oYPrjc9ig/s320/477644_marching.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5442335750883775186" border="0" /></a>PANDANGAN AL QUR'AN DAN AS SUNNAH:<br />Allah Ta'ala berfirman:<br />"Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan."<br />(Luqman: 6)<br />Sebagian besar mufassir berkomen-tar, yang dimaksud dengan lahwul hadits dalam ayat tersebut adalah nyanyian. Hasan Al Basri berkata,ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu. Allah berfirman kepada setan:<br />"Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu." Maksudnya dengan lagu (nyanyian) dan musik.<br />Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda:<br /><a href="http://artikelassunnah.blogspot.com/2009/11/hukum-musik-dan-lagu.html">Baca artikel selengkapnya</a>wanita muslimahhttp://www.blogger.com/profile/07419191594414549591noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6890531821536143509.post-82761673864455868152010-02-17T02:53:00.000-08:002010-02-17T02:54:56.098-08:00Download Kumpulan Artikel IslamiBagi para pembaca suka membaca artikel islami. Antum bisa download gratis disini.<br />dan kami mengumpulkan dari berbagai situs islam<br />silahkan mendownloadnya.<br />semoga bermanfaat bagi kita semua.<br /><a href="http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/02/download-kumpulan-artikel-islami.html" target="_blank">Baca Artikel Selengkapnya</a>wanita muslimahhttp://www.blogger.com/profile/07419191594414549591noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6890531821536143509.post-75045914917418402102010-02-17T02:46:00.000-08:002010-02-17T02:48:48.767-08:00Hukum Makan BekicotKita tidak boleh mengklaim suatu makanan itu halal atau haram tanpa dalil dari Al-Qur'an dan hadist yang shahih. Bila seseorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah. Firman Allah :<br /><br />Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS.An Nahl: 116)<br /><a href="http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/02/hukum-makan-bekicot.html" target="_blank">Baca Artikel Selengkapnya</a>wanita muslimahhttp://www.blogger.com/profile/07419191594414549591noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6890531821536143509.post-78409314724341718352009-12-08T20:39:00.000-08:002009-12-08T20:55:25.895-08:00Kenapa Diharamkan Memakai Emas Bagi Kaum Laki-LakiOleh<br />Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin<br /><br />Pertanyaan<br />Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah alasan diharamkannya memakai emas bagi kaum laki-laki, karena kita mengetahui bahwa agama Islam tidak mengharamkan atas seorang muslim kecuali segala sesuatu yang mengandung madharat (bahaya), jadi apakah madharat yang terkandung dalam pemakaian perhiasan emas bagi kaum laki-laki ?<br /><div class="fullpost"><br />Jawaban<br />Perlu diketahui oleh penanya dan setiap orang yang mendengar acara ini bahwa alasan hukum dalam menetapkan hukum-hukum syari’at bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah dan sabda RasulNya. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.<br /><br />“Artinya : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” [Al-Ahzab : 36]<br /><br />Siapa saja yang bertanya kepada kami tentang pewajiban atau pengharaman sesuatu, niscaya kami akan menunjukkan hukumnya berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena itu, berkenaan dengan pertanyaan tersebut di atas, maka dapat kami katakan, “Alasan diharamkannya emas bagi kaum laki-laki yang mukmin adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan alasan tersebut sudah dianggap cukup bagi setiap orang mukmin.<br /><br />Karena itu, ketika Aisyah Radhiyallahu ‘anha ditanya : ‘Kenapa wanita yang haid diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat? Ia menjawab, Allah telah menentukan kita mengalami hal tersebut, kemudian kita diperintahkan mengqadha puasa dan kita tidak diperintahkan mengqadha shalat[1]. Karena nash hukum dari Kitab Allah (Al-Qur’an) dan Sunnah RasulNya menjadi alasan diwajibkannya hal tersebut bagi setiap mukmin. Tetapi tidak masalah bagi seseorang untuk mencari hikmah yang terkandung dalam hukum-hukum Allah, karena hal itu dapat menambah ketentraman bathin, menjelaskan ketinggian syari’at Islam karena ketentuan-ketentuan hukumnya sesuai dengan alasannya dan memungkinkan dilakukan qiyas (analogi), jika alasan hukum yang dinashkan itu memiliki kepastian terhadap masalah lain yang belum memiliki ketetapan hukum. Jadi tujuan mengetahui hikmah yang terkandung dalam ketentuan hukum syari’at adalah tiga faidah tersebut.<br /><br />Kemudian dapat kami katakan juga berkenan dengan pertanyaan saudara, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan tentang haramnya memakai emas bagi kaum laki-laki, tidak bagi kaum wanita. Alasannya ; karena emas itu termasuk perhiasan yang memiliki nilai tinggi dalam mempercantik dan menghiasi seseorang, sehingga dikatagorikan sebagai hiasan dan perhiasan, sedangkan seorang laki-laki bukanlah peminat hal tersebut, yakni bukan sosok manusia yang menyempurnakan diri atau disempurnakan dengan sesuatu yang di luar dirinya, melainkan sempurna dengan sesuatu yang terdapat di dalam dirinya, karena ia mempunyai sifat kejantanan atau kelaki-lakian ; sehingga ia tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian lawan jenisnya.<br /><br />Jadis seorang suami tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian istrinya supaya mencitainya. Berbeda sekali dengan wanita, karena ia memiliki kekurangan ; sehingga ia membutuhkan berbagai perhiasan yang bernilai tinggi, dimana perhiasan itu dibutuhkannya hingga di dalam pergaulan di antara mereka dan di depan suaminya. Karena itu, maka wanita diperbolehkan memakai perhiasan emas, dan tidak bagi laki-laki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam mensifati keberadaan wanita.<br /><br />“Artinya : Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran” [Az-Zukhruf : 18]<br /><br />Dengan demikian, jelaslah mengenai hikmah syara’ (agama) mengharamkan memakai perhiasan emas bagi kaum laki-laki.<br /><br />Berkaitan dengan hal itu, maka saya nasehatkan kepada kaum mukminin yang memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maskiat kepada Allah dan RasulNya dan menjadikan dirinya sebagai bagian dari kaum wanita serta mereka telah meletakkan bara api neraka diatas tangannya, kemudian memakainya sebagai perhiasan; sebagaimana hal itu ditegaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah, hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala . Sedangkan jika mereka memakai perhiasan dari perak dengan memperhatikan batas-batas ketentuan syari’at, maka hal itu tidak menjadi masalah dan tidak berdosa. Demikian juga tidak berdosa dan tidak menjadi masalah memakai perhiasan dengan sejumlah barang tambang yang lainnya selain emas dimana mereka tidak berdosa memakai cincin dari barang-barang tambang tersebut, jika dilakukan tanpa melebihi batas-batas kewajaran dan tidak menimbulkan fitnah.<br /><br />Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya serta para sahabatnya seluruhnya.<br /><br />[Syaikh Ibn Utsaimin, As’ilah Fi Bai’ Wa Syira’ Adz-Dzahab, hal. 38]<br /><br />[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]<br />_________<br />Foote Note<br />[1]. Hadits Riwayat Al- Bukhari, bab Haidh, 221 dan Muslim, bab Haidh, 335<br />sumber <br />http://artikelassunnah.blogspot.com/2009/10/kenapa-diharamkan-memakai-emas-bagi.html<br /></div>wanita muslimahhttp://www.blogger.com/profile/07419191594414549591noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6890531821536143509.post-72344335870470657612009-12-03T16:04:00.000-08:002009-12-03T16:05:44.258-08:00Hal-hal Diluar Kebiasaan HaidSyaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin <br /><br />Ada beberapa hal yang terjadi di luar kebiasaan haid : <br />1. Bertambah atau berkurangnya masa haid <br />Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari, tetapi tiba-tiba haidnya berlangsung sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya haid selama tujuh hari, tetapi tiba-tiba suci dalam masa enam hari. <br /><br />2. Maju atau mundur waktu datangnya haid <br />Misalnya, seorang wanita biasanya haid pada akhir bulan lalu tiba-tiba pada awal bulan. Atau biasanya haid pada awal bulan lalu tiba-tiba haid pada akhir bulan. <br /><div class="fullpost"><br />Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kedua hal di atas. Namun, pendapat yang benar bahwa seorang wanita jika mendapatkan darah (haid) maka dia berada dalam keadaan haid dan jika tidak mendapatkannya berarti dia dalam keadaan suci, meskipun masa haidnya melebihi atau kurang dari kebiasaannya. Dan telah disebutkan pada saat terdahulu dalil yang memperkuat pendapat ini, yaitu bahwa Allah telah mengaitkan hukum-hukum haid dengan keberadaan haid. <br /><br />Pendapat tersebut merupakan madzhab Imam Asy-Syafi'i dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pengarang kitab Al-Mughni pun ikut menguatkan pendapat ini dan membelanya, katanya : "Andaikata adat kebiasaan menjadi dasar pertimbangan menurut yang disebutkan dalam madzhab, niscaya dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya dan tidak akan ditunda-tunda lagi penjelasannya, karena tidak mungkin beliau menunda-nunda penjelasan pada saat dibutuhkan. Istri-istri beliau dan kaum wanita lainnyapun membutuhkan penjelasan itu pada setiap saat, maka beliau tidak akan mengabaikan hal itu. Namun, ternyata tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyebutkan tentang adat kebiasaan ini atau menjelaskannya kecuali yang berkenaan dengan wanita yang istihadhah saja". (Al-Mughni, Juz 1, hal. 353) <br /><br />3. Darah berwarna kuning atau keruh <br /><br />Yakni seorang wanita mendapatkan darahnya berwarna kuning seperti nanah atau keruh antara kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman. <br /><br />Jika hal ini terjadi pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Namun, jika terjadi sesudah masa suci, maka itu bukan darah haid. Berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Ummu Athiyah Radhiyallahu 'anha. <br /><br />"Artinya : Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah masa suci". <br /><br />Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari tanpa kalimat "sesudah masa suci", tetapi beliau sebutkan dalam "Bab Darah Warna Kuning Atau Keruh Di Luar Masa Haid". Dan dalam Fathul Baari dijelaskan : "Itu merupakan isyarat Al-Bukhari untuk memadukan antara hadits Aisyah yang menyatakan, "sebelum kamu melihat lendir putih" dan hadits Ummu Athiyah yang disebutkan dalam bab ini, bahwa maksud hadits Aisyah adalah saat wanita mendapatkan darah berwarna kuning atau keruh pada masa haid. Adapun di luar masa haid, maka menurut apa yang disampaikan Ummu Athiyah". <br /><br />Hadits Aisyah yang dimaksud yakni hadits yang disebutkan oleh Al-Bukhari pada bab sebelumnya bahwa kaum wanita pernah mengirimkan kepadanya sehelai kain berisi kapas (yang digunakan wanita untuk mengetahui apakah masih ada sisa noda haid) yang masih terdapat padanya darah berwarna kuning. Maka Aisyah berkata : "Janganlah tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih", maksudnya cairan putih yang keluar dari rahim pada saat habis masa haid. <br /><br />4. Darah haid keluar secara terputus-putus <br /><br />Yakni sehari keluar darah dan sehari lagi tidak keluar. Dalam hal ini terdapat 2 kondisi : <br /><br />Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya hukum istihadhah. <br />Jika kondisi ini tidak selalu terjadi pada seorang wanita tetapi kadangkala saja datang dan dia mempunyai saat suci yang tepat. Maka para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kondisi ketika tidak keluar darah. Apakah hal ini merupakan masa suci atau termasuk dalam hukum haid ? <br />Madzhab Imam Asy-Syafi'i, menurut salah satu pendapatnya yang paling shahih, bahwa hal ini masih termasuk dalam hukum haid. Pendapat ini pun menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan pengarang kitab Al-Faiq (disebutkan dalam kitab Al-Inshaaf), juga merupakan madzhab Imam Abu Hanifah. Sebab, dalam kondisi seperti ini tidak didapatkan lendir putih; kalaupun dijadikan sebagai keadaan suci berarti yang sebelumnya adalah haid dan yang sesudahnya pun haid, dan tidak ada seorangpun yang menyatakan demikian, karena jika demikian niscaya masa iddah dengan perhitungan quru' (haid atau suci) akan berakhir dalam masa lima hari saja. Begitupula jika dijadikan sebagai keadaan suci, niscaya akan merepotkan dan menyulitkan karena harus mandi dan lain sebagainya setiap dua hari; padahal tidaklah syari'at itu menyulitkan. Walhamdulillah. <br /><br />Adapun yang masyhur menurut madzhab pengikut Imam Ahmad bin Hanbal, jika darah keluar berarti haid dan jika berhenti berarti suci; kecuali apabila jumlah masanya melampaui jumlah maksimal masa haid, maka darah yang melampaui itu adalah istihadhah. <br /><br />Dikatakan dalam kitab Al-Mughni : "Jika berhentinya darah kurang dari sehari maka seyogyanya tidak dianggap sebagai keadaan suci. Berdasarkan riwayat yang kami sebutkan berkenaan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang dari sehari tak perlu diperhatikan. Dan inilah yang shahih, Insya Allah. Sebab, dalam keadaan keluarnya darah yang terputus-putus (sekali keluar sekali tidak) bila diwajibkan mandi bagi wanita pada setiap saat berhenti keluarnya darah tentu hal itu menyulitkan, padahal Allah Ta'ala berfirman : <br /><br />"Artinya : ... Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan ...". (Al-Hajj : 78) <br /><br />Atas dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari bukan merupakan keadaan suci kecuali jika si wanita mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa ia suci. Misalnya, berhentinya darah tersebut pada akhir masa kebiasaannya atau ia melihat lendir putih". (Al-Mughni, Juz 1, hal. 355) <br /><br />Dengan demikian, apa yang disampaikan pengarang kitab Al-Mughni merupakan pendapat moderat antara dua pendapat di atas. Dan Allah Maha Mengetahui yang benar. <br /><br />5. Terjadi pengeringan darah <br /><br />Yakni, si wanita tidak mendapatkan selain merasa lembab atau basah (pada kemaluannya). <br /><br />Jika hal ini terjadi pada saat masa haid atau bersambung dengan haid sebelum masa suci, maka dihukumi sebagai haid. Tetapi jika terjadi setelah masa suci, maka tidak termasuk haid. Sebab, keadaan seperti ini paling tidak dihukumi sama dengan keadaan darah berwarna kuning atau keruh. <br /><br />Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin Nisaa'. Penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin, edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita hal. 21-25. Penerjemah. Muhammad Yusuf Harun, MA, Terbitan. Darul Haq Jakarta <br /><br /><br /></div>wanita muslimahhttp://www.blogger.com/profile/07419191594414549591noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6890531821536143509.post-15124395689876818882009-11-14T20:31:00.000-08:002009-11-14T20:39:04.887-08:00About UsSelamat datang di blog wanita muslimah<br />Blog ini khusus untuk orang yang beragam islam<br />Kami minta maaf jika ada sebagian maupun keseluruhan yang dengan sengaja maupun tidak telah mempublikasikan artikel-artikel blogger semua,tanpa izin yang sah.<br />Kami hanya ingin berbagi ilmu agama sekaligus berbagi kepada orang lain.<br />Saran dan kritik at milda.dini@gmail.com<br />allhamulillah segalu puji milik allah subhanahu wata'ala<br />wasalamu'alaikum waruhmatullai wabarokatu<div class="fullpost"><br /></div>wanita muslimahhttp://www.blogger.com/profile/07419191594414549591noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6890531821536143509.post-52202915644959139902009-11-12T16:01:00.000-08:002009-11-12T16:05:50.925-08:00Radio OnlineRAdio online
<br />radio ahlus sunnah
<br />yang akan menambah ilmu agama kita
<br /><script src="http://assunnah.web.id/radiobox/radiobox.js" type="text/javascript"></script><center><embed src="http://assunnah.web.id/radiobox/mediaplayer.swf" width="205" height="120" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" flashvars="width=205&height=120&file=http://assunnah.web.id/radiobox/playlist.xml&displaywidth=100&shuffle=false&overstretch=fit&showeq=true&showstop=true" /><p><a href="http://blog.assunnah.web.id/?p=82" target="_blank">Pasang radiobox ini di blog anda!</a></p><p><a href="javascript:popUp('http://assunnah.web.id/radiobox/popup.html')">Keluarkan radiobox (pop up)</a></p></center><div class="fullpost">
<br /></div>wanita muslimahhttp://www.blogger.com/profile/07419191594414549591noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6890531821536143509.post-90916708703184451912009-11-08T06:10:00.000-08:002009-11-08T06:13:36.486-08:00Campur Baurnya Perempuan Dengan Laki-Laki Di PabrikOleh<br />Syaikh Abdul Aziz bin Baz<br /><br />Pertanyaan.<br />Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum memperlakukan kaum wanita seperti kaum laki-laki di pabrik-pabrik atau kantor-kantor yang tidak Islami ? Dan apa hukum pemeriksaan wanita yang terancam bahaya karena menderita penyakit berbahaya yang menghruskannya untuk disendirikan dalam kondisi ini, walaupun itu di negara-negara Islam, sementara para dokter semuanya laki-laki ?<br /><div class="fullpost"><br />Jawaban.<br />Mengenai hukum campur baurnya kaum wanita dengan kaum laki-laki di pabrik-pabrik dan kantor-kantor, yang mana pekerjanya terdiri dari kaum kuffar dan berada di negara-negara kafir, maka hal ini tidak boleh. Namun sebenarnya ada yang lebih dari itu, yaitu kufurnya mereka terhadap Allah Azza wa Jalla, tentu tidak aneh jika terjadi kemungkaran semacam ini pada mereka.<br /><br />Adapun campur baurnya kaum wanita dengan laki-laki di negara-negara Islam, yang mana mereka pun sebagai orang-orang Islam, maka hal ini haram, dan para pemimpin instansi bersangkutan yang di kantor-kantornya terjadi ikhtilat wajib memisahkan kaum wanita dari kaum laki-laki dengan menempatkan masing-masing kaum di tempat tersendiri, karena ikhtiltat ini mengandung perusak moral yang tidak luput dari pengetahuan orang yang dangkal akalnya sekalipun.<br /><br />Adapun menyendirikan seorang wanita muslimah untuk tujuan pengobatan, jika untuk pengobatannya menuntut demikian dan tidak ada yang bisa mengobatinya kecuali laki-laki maka hal ini boleh, tapi hendaknya dihadiri oleh suaminya jika memungkinkan atau dengan keberadaan wanita-wanita lainnya. Hendaknya dalam masalah ini seorang wanita tidak disendirikan kecuali karena darurat, misalnya karena untuk pemeriksaan tubuhnya.<br /><br />Dasar pembolehannya adalah prinsip mudahnya syari’at dan peniadaan kesempitan terhadap umat pada saat darurat, sebagaimana disebutkan Allah dalam firmanNya.<br /><br />“Artinya : Allah tidak hendak menyulitkan kamu†[Al-Ma’idah : 6]<br /><br />Dalam ayat lain disebutkan.<br /><br />“Artinya : Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan†[Al-Haj : 78]<br /><br />[Fatwa Ha’iah Kibaril Ulama, Juz 2, hal. 613, Syaikh Ibnu Baz]<br /><br /><br />[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 521 – 522 Darul Haq]<br /></div>wanita muslimahhttp://www.blogger.com/profile/07419191594414549591noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-6890531821536143509.post-74003677208401076482009-11-08T06:08:00.000-08:002009-11-08T06:10:04.980-08:00Batalkah Wudhu Seorang Ibu Yang Membersihkan Najis BayinyaOleh<br />Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh<br /><br /><br />Pertanyaan<br />Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Seorang wanita telah berwudhu untuk melakukan shalat, kemudian bayinya buang air besar atau buang air kecil sehingga perlu dibersihkan, lalu wanita itu membasuh dan membersihkan bayi itu dari najis, apakah hal ini membatalkan wudhunya ?<br /><div class="fullpost"><br />Jawaban<br />Jika wanita itu menyentuh kemaluan atau dubur bayinya itu maka dengan demikian wudhunya itu batal, jika tidak menyentuh satu diantara dua tempat keluar kotoran itu maka wudhunya itu tidak batal kalau hanya sekedar membasuh kotorannya, bahkan sekalipun ia langsung membersihkan najis itu dengan tangannya, walaupun demikian hendaknya ia memperhatikan kesucian tangannya setelah itu dan selalu waspada jangan sampai najis mengenai badannya serta pakainnya.<br /><br />[Fatawa wa Wasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/75]<br /><br /><br />[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia<br />Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penysusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 14, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]<br /></div>wanita muslimahhttp://www.blogger.com/profile/07419191594414549591noreply@blogger.com2