ShoutMix chat widget

Guestbook rolling widget

Hukum Makan Bekicot

| Rabu, 17 Februari 2010

Kita tidak boleh mengklaim suatu makanan itu halal atau haram tanpa dalil dari Al-Qur'an dan hadist yang shahih. Bila seseorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah. Firman Allah :

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS.An Nahl: 116)
Baca Artikel Selengkapnya

Bookmark and Share

Artikel Terkait



1 komentar:

coating thickness gauge mengatakan...

y benar sekali,segala sesuatu harus ada dalil nya

Posting Komentar