ShoutMix chat widget

Guestbook rolling widget

Batalkah Wudhu Seorang Ibu Yang Membersihkan Najis Bayinya

| Minggu, 08 November 2009

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Seorang wanita telah berwudhu untuk melakukan shalat, kemudian bayinya buang air besar atau buang air kecil sehingga perlu dibersihkan, lalu wanita itu membasuh dan membersihkan bayi itu dari najis, apakah hal ini membatalkan wudhunya ?


Jawaban
Jika wanita itu menyentuh kemaluan atau dubur bayinya itu maka dengan demikian wudhunya itu batal, jika tidak menyentuh satu diantara dua tempat keluar kotoran itu maka wudhunya itu tidak batal kalau hanya sekedar membasuh kotorannya, bahkan sekalipun ia langsung membersihkan najis itu dengan tangannya, walaupun demikian hendaknya ia memperhatikan kesucian tangannya setelah itu dan selalu waspada jangan sampai najis mengenai badannya serta pakainnya.

[Fatawa wa Wasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/75]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penysusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 14, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Bookmark and Share

Artikel Terkait



2 komentar:

Anonim mengatakan...

Terima kasih atas tulisannya, semoga mendapat barokah Nya, Amin

Diba
http://ruparupabisnisku.wordpress.com/

taskerajinan mengatakan...

kalo memurut saya, yang membatalkan wudhu' itu ada yang berhadast (baik kecil maupun besar), kalo kotoran manusia itu hukumnya najis, bukan hadast. hajis tidak membatalkan wudhu', tinggal di bersihkan saja...itu pendapat saya sihhh

di tunggu kedatangannya di
www.taskerajinan.com

Posting Komentar