ShoutMix chat widget

Guestbook rolling widget

Campur Baurnya Perempuan Dengan Laki-Laki Di Pabrik

| Minggu, 08 November 2009

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum memperlakukan kaum wanita seperti kaum laki-laki di pabrik-pabrik atau kantor-kantor yang tidak Islami ? Dan apa hukum pemeriksaan wanita yang terancam bahaya karena menderita penyakit berbahaya yang menghruskannya untuk disendirikan dalam kondisi ini, walaupun itu di negara-negara Islam, sementara para dokter semuanya laki-laki ?


Jawaban.
Mengenai hukum campur baurnya kaum wanita dengan kaum laki-laki di pabrik-pabrik dan kantor-kantor, yang mana pekerjanya terdiri dari kaum kuffar dan berada di negara-negara kafir, maka hal ini tidak boleh. Namun sebenarnya ada yang lebih dari itu, yaitu kufurnya mereka terhadap Allah Azza wa Jalla, tentu tidak aneh jika terjadi kemungkaran semacam ini pada mereka.

Adapun campur baurnya kaum wanita dengan laki-laki di negara-negara Islam, yang mana mereka pun sebagai orang-orang Islam, maka hal ini haram, dan para pemimpin instansi bersangkutan yang di kantor-kantornya terjadi ikhtilat wajib memisahkan kaum wanita dari kaum laki-laki dengan menempatkan masing-masing kaum di tempat tersendiri, karena ikhtiltat ini mengandung perusak moral yang tidak luput dari pengetahuan orang yang dangkal akalnya sekalipun.

Adapun menyendirikan seorang wanita muslimah untuk tujuan pengobatan, jika untuk pengobatannya menuntut demikian dan tidak ada yang bisa mengobatinya kecuali laki-laki maka hal ini boleh, tapi hendaknya dihadiri oleh suaminya jika memungkinkan atau dengan keberadaan wanita-wanita lainnya. Hendaknya dalam masalah ini seorang wanita tidak disendirikan kecuali karena darurat, misalnya karena untuk pemeriksaan tubuhnya.

Dasar pembolehannya adalah prinsip mudahnya syari’at dan peniadaan kesempitan terhadap umat pada saat darurat, sebagaimana disebutkan Allah dalam firmanNya.

“Artinya : Allah tidak hendak menyulitkan kamuâ€‌ [Al-Ma’idah : 6]

Dalam ayat lain disebutkan.

“Artinya : Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitanâ€‌ [Al-Haj : 78]

[Fatwa Ha’iah Kibaril Ulama, Juz 2, hal. 613, Syaikh Ibnu Baz]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 521 – 522 Darul Haq]

Bookmark and Share

Artikel Terkait



4 komentar:

Widya - 081584127571 - agree_wda@yahoo.com (call/sms/email/ ym) mengatakan...

bagus sekali materinya, trimakasih infonya mbak

joko mengatakan...

kalo tuntutan ekonomi yang memaksa seorang wanita bekerja di pabrik untuk menghidupi anaknya bagaimana ?
apa kalo anda melarangnya, anda bisa memberikan solusi nyata untuk mereka ?

taskerajinan mengatakan...

kalo menurut saya sih, berbaur atau tidak selama tidak berbuat maksiat, menyakiti orang lain, mebunuh dan berbuat kerusakan gpp
kunjungi juga:

www.taskerajinan.com

Coating thickness gauge mengatakan...

trims info nya,semga kita dapat mengaplikasikan nya y

Posting Komentar